Berita Pelaku Perjalanan Hari Ini

Nasional

Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Jalani Masa Karantina 8x24 Jam

5 Juli 2021, 06:38 WIB

Seluruh pelaku perjalanan internasional baik yang berstatus WNI maupun WNA harus atau wajib mengikuti masa karantina 8x24 jam

Terpopuler

Kabar Daerah