KABAR TEGAL - Setelah pemberlakuan larangan mudik berakhir, PT KAI merilis jadwal perjalanan kereta jarak jauh se-indonesia hingga akhir Mei 2021.
Hal ini disampaikan langsung melalui akun Instagram PT KAI @kai121_
Namun meskipun perjalanan jarak jauh sudah diperbolehkan para calon penumpang tetap harus membawa surat keterangan bebas Covid-19 yang hanya berlaku 1x24 jam.
“Jangan lupa, pada periode pasca larangan mudik (18-24 Mei 2021), masa berlaku hasil negatif tes RT-PCR, rapid antigen dan GeNose C-19 adalah maksimal sampelnya diambil 1×24 jam sebelum keberangkatan KA, diimbau untuk melakukan tes H-1 sebelum keberangkatan KA,” Tulis KAI dalam unggahan tersebut.
Selain itu, dokumen pelengkap yakni surat izin perjalanan dari atasan, kepala desa, atau lurah pun sudah tak berlaku.
“#SahabatKAI juga sudah tidak perlu membawa surat izin perjalanan dari atasan, Kepala Desa atau Lurah,” ucapnya.
Baca Juga: Hadirkan Super Hero, Salah Satu Cara Ajak Anak Pemudik Tes Rapid Antigen
Namun meskipun begitu, PT KAI menghimbau para penumpang untuk tetap disiplin dalam menerapkan Protokol Kesehatan.
Protokol kesehatan juga wajib diterapkan penumpang kereta api, antara lain: melakukan 3M, tidak berbicara selama perjalanan, suhu badan >37.3° Celcius, penumpang dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam, serta tidak diperkenankan makan dan minum Selama perjalanan yang kurang dari 2 jam kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan