Larangan Mudik 2021 Berlaku 22 April, Ini Aturan bagi Pelaku Perjalanan Transportasi Darat

- 23 April 2021, 08:20 WIB
Larangan Mudik 2021 Berlaku 22 April, ini Aturan bagi Pelaku Perjalanan Transportasi Darat./*
Larangan Mudik 2021 Berlaku 22 April, ini Aturan bagi Pelaku Perjalanan Transportasi Darat./* //*mantrasukabumi.com/Poxabay/ al-grishin

KABAR TEGAL- Pemerintah telah menerbitkan surat edaran terkait larangan mudik Idul Fitri 2021, berikut peraturan terbaru yang diberlakukan mulai tanggal 22 April 2021.

Larangan mudik itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021)," tulis Addendum yang ditandatangani Doni Monardo itu tertanggal 21 April 2021.

Baca Juga: Berlaku Hari Ini! Pemerintah Putuskan Larangan Mudik Diperpanjang Hingga 24 Mei 2021

Sedangkan, selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Dilansir KabarTegal.com dari Satgas Covid-19 pada Jumat, 23 April 2021, berikut kutipan surat edaran untuk perjalanan transportasi darat.

A. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

Baca Juga: Mudik Dilarang, Polri akan Gelar Operasi Ketupat di 92.598 Tempat dan Tiga Provinsi Tujuan

B. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah;

C. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah;

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: Satgas Covid-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x