Idul Adha 1442 H, Wakapolres: Shalat Ied Berjamaah Ditiadakan, Pembagian Kurban Harus Door To Door

- 4 Juli 2021, 15:17 WIB
Pemotongan hewan kurban saat Idul Adha
Pemotongan hewan kurban saat Idul Adha /Kabar Tegal//Pikiran Rakyat

KABAR TEGAL - Sesuai Instruksi Bupati Nomor : B.935 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), salah satu poinnya adalah penutupan sementara tempat ibadah sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Penutupan sementara tempat ibadah dimaksud untuk mencegah penularan virus corona khususnya di Kabupaten Tegal, yang angka lonjakan kasus per hari mencapai diatas 100 kasus per hari. 

Kementrian Agama (Kemenag) juga telah memutuskan untuk meniadakan shalat Idul Adha 1442 H di Masjid maupun di lapangan terbuka. Di samping itu, aktivitas takbiran juga dilarang untuk diadakan. 

 Baca Juga: Jelang Idul Adha 1442 H, Pemesanan Hewan Kurban di Tegal Mulai Meningkat

"Takbiran kita larang di zona PPKM Darurat, tidak boleh ada takbiran keliling serta arak-arakan. Di dalam masjid juga ditiadakan, takbiran di rumah masing-masing," jelas Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas beberapa waktu lalu. 

Sementara itu, Kepolisan Resor Tegal melalui Wakapolres Tegal, Kompol Didi Dewantoro mengatakan, pelarangan shalat Idul Adha diambil dalam rangka mencegah klaster baru penularan Covid-19. 

"Kita bukan melarang untuk beribadah, tapi untuk sementara waktu ibadah di rumah saja. Jangan sampai ada klaster baru," jelas Wakapolres pada saat apel launching PPKM Darurat di pendopo Pemkab Tegal, Sabtu (3 Juli 2021) pagi.

Baca Juga: Rumah Ibadah Ditutup Sementara, Wakapolres Instrusikan Kapolsek Temui Tokoh Agama dan Kyai

Dalam perkembangannya di masyarakat, larangan untuk menjalankan ibadah shalat Ied juga menyisakan pertanyaan bolehkah kurban tetap dilaksanakan. Kewajiban kurban bagi yang mampu setidaknya selalu dilakukan dalam perayaan Idul Adha tahun-tahun sebelumnya. 

Menjawab pertanyaan masyarakat ini, Wakapolres Tegal ketika dihubungi oleh Tim Kabar Tegal mengatakan tidak ada pelarangan untuk melakukan kurban pada saat Idul Adha mendatang. Namun mekanisme pemotongan hewan kurban dan pembagian kurban harus diatur dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x