Selama PPKM Darurat Jawa-Bali, Pelaku Perjalanan Domestik Wajib Bawa Kartu Vaksinasi Covid-19

- 1 Juli 2021, 23:27 WIB
Kartu Vaksinasi Covid-19 / Kabar Tegal
Kartu Vaksinasi Covid-19 / Kabar Tegal /Ade Windiarto/

KABAR TEGAL - Pemerintah siap memberlakukan aturan PPKM Darurat dalam menangani pandemi Covid-19.

Aturan PPKM Darurat ini akan mulai berlaku sejak 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 selama 18 hari.

Salah satu aktivitas yang diatur dalam kebijakan PPKM Darurat pemerintah ini mengatur soal kegiatan perjalanan domestik.

Baca Juga: Pemkot Tegal Sediakan Layanan 24 Jam Informasi Covid-19 dan Ketersedian Rumah Sakit

Kini segala perjalanan menggunakan transportasi umum (seperti pesawat, bis, dan kereta api) harus menggunakan kartu vaksinasi Covid-19.

Selain membawa kartu vaksinasi Covid-19, ada lagi dokumen lainnya yang harus disiapkan oleh pelaku perjalanan.

Khusus penumpang pesawat, dokumen tersebut adalah hasil tes usap dengan metode polymerase chain reaction (PCR) maksimal H-2 keberangkatan dilakukan.

Baca Juga: Polres Tegal Gelar Upacara HUT Bhayangkara Ke-75 Bersama Forkopimda

Sedangkan aturan yang berbeda akan dikenakan bagi penumpang moda transportasi lain seperti bis dan kereta api.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x