KABAR TEGAL - Pemerintah siap memberlakukan aturan PPKM Darurat dalam menangani pandemi Covid-19.
Aturan PPKM Darurat ini akan mulai berlaku sejak 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 selama 18 hari.
Salah satu aktivitas yang diatur dalam kebijakan PPKM Darurat pemerintah ini mengatur soal kegiatan perjalanan domestik.
Baca Juga: Pemkot Tegal Sediakan Layanan 24 Jam Informasi Covid-19 dan Ketersedian Rumah Sakit
Kini segala perjalanan menggunakan transportasi umum (seperti pesawat, bis, dan kereta api) harus menggunakan kartu vaksinasi Covid-19.
Selain membawa kartu vaksinasi Covid-19, ada lagi dokumen lainnya yang harus disiapkan oleh pelaku perjalanan.
Khusus penumpang pesawat, dokumen tersebut adalah hasil tes usap dengan metode polymerase chain reaction (PCR) maksimal H-2 keberangkatan dilakukan.
Baca Juga: Polres Tegal Gelar Upacara HUT Bhayangkara Ke-75 Bersama Forkopimda
Sedangkan aturan yang berbeda akan dikenakan bagi penumpang moda transportasi lain seperti bis dan kereta api.