Selama PPKM Darurat Jawa-Bali, Pelaku Perjalanan Domestik Wajib Bawa Kartu Vaksinasi Covid-19

- 1 Juli 2021, 23:27 WIB
Kartu Vaksinasi Covid-19 / Kabar Tegal
Kartu Vaksinasi Covid-19 / Kabar Tegal /Ade Windiarto/

Khusus penumpang bis dan kereta api, mereka hanya diwajibkan membawa hasil tes antigen maksimal H-1 keberangkatan. 

Untuk operasionalnya, tak ada yang berbeda dengan aturan sebelumnya. Sama seperti kebijakan PPKM biasa, transportasi umum boleh beroperasi seperti biasanya.

Baca Juga: Peringatan HUT Bhayangkara Ke-75 Diikuti Wali Kota Tegal Secara Virtual

Tetapi kapasitas dari penumpang hanya boleh maksimal 70 persen dengan protokol kesehatan yang dilaksanakan secara ketat.

Dalam pemberlakuan PPKM Darurat ini, Presiden Jokowi sudah menunjuk Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali.

"Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi peraturan ini demi keselamatan kita semuanya," pesan Jokowi.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah