Khusus penumpang bis dan kereta api, mereka hanya diwajibkan membawa hasil tes antigen maksimal H-1 keberangkatan.
Untuk operasionalnya, tak ada yang berbeda dengan aturan sebelumnya. Sama seperti kebijakan PPKM biasa, transportasi umum boleh beroperasi seperti biasanya.
Baca Juga: Peringatan HUT Bhayangkara Ke-75 Diikuti Wali Kota Tegal Secara Virtual
Tetapi kapasitas dari penumpang hanya boleh maksimal 70 persen dengan protokol kesehatan yang dilaksanakan secara ketat.
Dalam pemberlakuan PPKM Darurat ini, Presiden Jokowi sudah menunjuk Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali.
"Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi peraturan ini demi keselamatan kita semuanya," pesan Jokowi.***