Berikut, Tata Cara Sholat Bagi Makmum Masbuk Lengkap Dengan Hukumnya

- 27 April 2021, 10:34 WIB
Ilustrasi sholat berjamaah
Ilustrasi sholat berjamaah /Unsplash/Levi Meir Clancy

Hukum sholat berjamaah bagi makmum masbuk.

Bagi makmum masbuk, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, memantapkan diri bahwa sholat yang dilakukan tetap sah, sehingga tidak perlu lagi ada keraguan saat melaksanakan sholat.

Menurut Mazhab Syafiiyah memperbolehkan melaksanakan sholat fardhu dengan bermakmum kepada orang yang sholat sunnah.

Demikian sebaliknya, orang yang sholat fardhu juga sah untuk bermakmum kepada orang yang sholat fardhu lainnya.

 Baca Juga: Program Ramadhan, PLN Berikan Bantuan Pasang Listrik Gratis untuk Ratusan Rumah di Jawa Tengah

"Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah RA bahwa Mu’adz RA Boleh seorang yang sholat fardhu bermakmum kepada orang yang sholat sunah, dan orang yang sholat fardhu bermakmum kepada orang yang sholat fardhu dalam sholat yang lain.

Sholat itu baginya (hukumnya) merupakan sholat sunah, sementara bagi mereka merupakan sholat Isya (fardhu), di samping itu karena bermakmum tersebut terjadi dalam perbuatan-perbuatan yang zahir, padahal perkara itu berbeda niatnya."

 Baca Juga: Beredar di Sosmed Jasa Mudik Travel Gelap, Polda Metro Lakukan Penjagaan Ketat

Tata cara sholat makmum masbuk.

Ketika makmum masbuk masuk ke dalam shaf sholat berjamaah, ada beberapa kemungkinan yang terjadi. Jika masuk saat imam berdiri sebelum rukuk, yang dilakukan oleh makmum masbuk adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah