Berikut, Tata Cara Sholat Bagi Makmum Masbuk Lengkap Dengan Hukumnya

- 27 April 2021, 10:34 WIB
Ilustrasi sholat berjamaah
Ilustrasi sholat berjamaah /Unsplash/Levi Meir Clancy

KABAR TEGAL - Sholat merupakan tiang agama dalam rukun Islam yang kedua setelah syahadat.

Perintah sholat diterima Rasulullah SAW tanpa melalui perantara dalam peristiwa Isra Mikraj.

Sholat dibagi menjadi dua jenis yaitu sholat wajib atau fardhu dan sholat sunah.

 Baca Juga: Hingga Idul Fitri, Pertamina Jamin Pasokan LPG di Kabupaten dan Kota Tegal Aman

Sholat dimulai takbiratul ikhram dengan mengangkat kedua tangan, lalu berdiri, rukuk, sujud, dan diakhiri salam. Setiap gerakan dikerjakan secara berurutan.

Sholat dapat dikerjakan sendiri atau pun secara berjamaah.

Sholat yang dilaksanakan dengan berjamaah akan memperoleh keutamaan, salah satunya yakni memperoleh pahala 27 derajat.

Namun, ketika mengikuti sholat berjamaah di masjid, ada kalanya seseorang datang terlambat dan tidak ikut sholat dari rakaat pertama yang dipimpin oleh imam.

Jika mereka menyusul sholat berjamaah, maka mereka disebut dengan makmum masbuk.

 Baca Juga: Wakil Walikota Tegal Imbau Masyarakat Agar Tak Kendor Patuhi Prokes dan Taati Kebijakan PP Terkait Tidak Mudik

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x