Beredar di Sosmed Jasa Mudik Travel Gelap, Polda Metro Lakukan Penjagaan Ketat

- 27 April 2021, 07:22 WIB
Ilustrasi mudik. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memperketat pengawasan terhadap angkutan umum tak berizin atau travel gelap yang beroperasi selama masa larangan mudik Lebaran 2021.
Ilustrasi mudik. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memperketat pengawasan terhadap angkutan umum tak berizin atau travel gelap yang beroperasi selama masa larangan mudik Lebaran 2021. /ANTARA Foto/Yulius Satria Wijaya

KABAR TEGAL - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

Polda Metro Jaya melakukan pengawasan terhadap jasa mudik menggunakan travel gelap yang ditawarkan melalui media sosial.

"Kami juga sudah menengarai ada beberapa warga masyarakat yang sudah mulai mengiklankan dirinya bisa membawa pemudik melalui media sosial," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin 26 April 2021.

 Baca Juga: Jadwal Lokasi Mobil Samsat Keliling Tegal, Selasa, 27 April 2021

Sambodo mengatakan jajarannya sudah banyak belajar dari penyekatan mudik pada tahun sebelumnya.

Dia menegaskan, pihaknya akan memeriksa dengan seksama seluruh kendaraan yang akan masuk maupun keluar dari wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk memastikan kebijakan larangan mudik bisa terlaksana dengan optimal.

Personel Ditlantas juga sudah memahami berbagai modus pemudik yang nekat menerobos kebijakan larangan mudik pemerintah.

 Baca Juga: Simak Prakiraan Cuaca di Wilayah Tegal dan Sekitarnya Hari Ini, Selasa 27 april 2021

Pengalaman modus-modus operandi dari para pemudik terdahulu antara lain naik travel gelap, naik sepeda motor, naik di dalam ambulans, sembunyi di bagasi bus, sembunyi di toilet bus, naik ke bak truk. "Semuanya akan kira periksa," kata Sambodo.

Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x