Kendati demikian, bantuan bagi masyarakat yang sedang menjalankan isoman, syarat dan alurnya masih sama seperti sebelumnya, dimana pemerintah desa mendata warganya yang sedang menjalankan isoman dengan disertakan surat keterangan terkonfirmasi positif dari Puskesmas dan menyerahkannya kepada Dinsos Kabupaten Tegal.
Baca Juga: Simak! Daftar 27 Pintu Tol di Jawa Tengah yang Ditutup 16-22 Juli 2021
“Penentuan sasaran untuk jaring pengaman sosial PPKM darurat ini insyaAllah sudah terfilter baik dimana warga yang tercatat sudah menerima bantuan seperti Program Keluarga Harapan atau PKH dan bantuan sosial tunai baik dari pusat maupun provinsi tidak bisa menerima bantuan ini,” jelasnya.***