Pastikan Penerapan PPKM Darurat, Forkompimda Kota Tegal Sidak ke Perusahaan

- 10 Juli 2021, 05:15 WIB
Forkompimda Kota Tegal melakukan sidak ke perusahaan di Kota Tegal untuk memastikan penerapan Pelaksanaan PPKM Darurat.
Forkompimda Kota Tegal melakukan sidak ke perusahaan di Kota Tegal untuk memastikan penerapan Pelaksanaan PPKM Darurat. /Dok.Humas Polres Tegal Kota/

KABAR TEGAL - Forkompinda Kota Tegal diantaranya Kapolres Tegal Kota, Komandan Kodim Tegal, Wakil Walikota Tegal dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal bersinergi melakukan sidak ke sejumlah perusahaan di Kota Tegal untuk memastikan penerapan Pelaksanaan PPKM Darurat, Kamis, 8 Juli 2021.

Dalam kegiatan tersebut tim yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Kota Tegal masih menemukan salah satu perusahaan yang masuk dalam kategori sektor non-esensial akan tetapi masih mempekerjakan karyawannya Work From Office (WFO) 100%.

Padahal seharusnya para pekerja perusahaan non esensial, wajib membagi jadwal untuk mempekerjaan karyawannya yang bekerja dari rumah alias work from home (WFH) dan bekerja work from office maksimal 50 persen di masa Pemberlakuan PPKM Darurat.

Baca Juga: Langgar Prokes saat PPKM Darurat, 11 Warga di Brebes Langsung Jalani Sidang dan Didenda

Aturan tersebut juga tertuang dalam instruksi Walikota Tegal Nomor 443/019 Tentang Perubahan Atas Instruksi Wali Kota Tegal Nomor 443/018 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Kota Tegal.

Dalam kegiatan tersebut Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo, SIK, MH menyampaikan bahwa langkah mereka merupakan upaya menekan tingkat mobilitas masyarakat di Kota Tegal yang terkoreksi oleh Satgas Gugus Covid 19 pusat masih paling tinggi se-Jawa Tengah dan itu merupakan potensi besar dalam pergerakan penularan Covid-19 khususnya varian Delta.

"Pada prinsipnya kenapa kami lakukan ini semua adalah upaya mengendalikan mobilitas masyarakat. Pada peningkatan angka Covid-19 berbanding lurus dengan pergerakan manusia. Untuk itu dalam rangka menerapkan PPKM Darurat di Kota Tegal, langkah-langkah yang sudah kita laksanakan harus ada pengecekan dan pengawasan," terang Kapolres.

Baca Juga: Kota Tegal Akan Dijadikan Kawasan Wajib Vaksinasi Covid-19

Menurut Kapolres, ketaatan dari perusahaan terhadap pengaturan jadwal karyawan mana yang WFO atau WFH telah diatur dalam Instruksi Walikota Tegal, tentang bagaimana perusahaan menjalankan kewajibannya untuk memberikan pembatasan jumlah pekerja di kantor masing-masing.

Terhadap perusahaan yang masih belum mentaati instruksi Walikota Tegal, Kapolres menegaskan adanya sanksi yang dapat diberlakukan terhadap mereka yang tidak taat aturan.

"Ya sanksinya jelas sekali dalam instruksi Walikota ada sanksi administrasi bahkan ada sanksi penutupan usaha," tegas Kapolres.

Baca Juga: Dorong Kompensasi Bagi Pelaku Usaha Terdampak PPKM Darurat, Nur Fanani: Ibu Bupati Jangan Takut, Kami Back Up

Salah satu perusahaan yang menjadi obyek pemeriksaan dan pengawasan siang itu adalah PT. Menara Laut Bersatu yang merupakan produsen Obat Nyamuk Cap Kingkong.

Tim Satgas Covid-19 mengingatkan dan memerintahkan agar mentaati ketentuan yang berlaku.

Wakil Walikota Tegal Muhamad Jumadi, ST, MM memerintahkan kepada perusahaan tersebut untuk membagi karyawan dalam jadwal WFO dan WFH hingga memenuhi ketentuan 50%.

Baca Juga: Cek Fakta: Pekerja atau Buruh yang Terpapar Covid-19 Tidak Mendapatkan Upah? Berikut Penjelasan Selengkapnya!

Beliau juga menekankan pada perusahaan untuk memperbaiki fasilitas sebagai dukungan terpenuhinya penerapan protokol kesehatan.

"Siang ini saya bersama bu Kapolres, pak Dandim dan pak Kajari melihat langsung ke pabrik obat nyamuk, saya perintahkan kepada pak Agus selaku kepala operasional perusahaan untuk besok kurangi jumlah karyawannya serta perbaiki fasilitas-fasilitas terkait dengan protokol kesehatan, seperti tempat cuci tangan dan minta kerjasamanya untuk membagi jadwal karyawan mana yang harus work from home dan mana yang harus berangkat ke pabrik, "pungkasnya.

Tampak dari pantauan sebelum mendatangi beberapa perusahaan, tim sempat menyambangi salah seorang karyawati PLN yang sedang bekerja secara WFH dijalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Panggung, kemudian baru dilanjutkan pengecekan ke sejumlah perusahaan-perusahaan.

Baca Juga: Tak Pakai Masker Dapat Hadiah Push Up dari Petugas PPKM Darurat Bumiayu Kota

Namun demikian tidak semua perusahaan yang diadakan pengecekan ditemukan pelanggaran seperti contohnya PT. Tong Tji di jalan A. Yani depan Pasar Pagi. Tim Satgas Covid-19 Kota Tegal mengapresiasi kepatuhan perusahaan itu dalam menerapkan aturan PPKM Darurat.

Walaupun merupakan salah satu kategori esensial tetapi perusahaan bisa mengatur bagaimana agar mematuhi protokol kesehatan sekaligus mematuhi aturan PPKM Darurat.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x