KABAR TEGAL - Kota Tegal akan menjadi kota kawasan wajib bersertifikat vaksinasi Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono saat Rapat Koordinasi PPKM Darurat Jawa-Bali, di Pendopo Adipura Komplek Balaikota Kota Tegal, Jum’at 9 Juli 2021.
Hadir Sekda Kota Tegal, Asisten I yang juga Plt. Inspektur Kota Tegal Imam Badarudin, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal dr. Sri Primawati Indraswari, Kepala OPD di Lingkungan Pemkot Tegal, Camat dan Lurah se-Kota Tegal.
Baca Juga: Sinergitas Pemkot Tegal dan Pemkab Tegal Guna Menekan Laju Mobilitas Masyarakat Selama PPKM Darurat
Salah satu upaya Pemkot Tegal menjadikan Kota Tegal sebagai kawasan wajib memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19 yakni mempercepat vaksinasi dengan sistem kolektif.
Untuk mendukung upaya tersebut Wali Kota menginstruksikan Sekretaris Daerah Kota Tegal, Johardi untuk mengeluarkan Surat Edaran bagi dunia usaha maupun instansi di Kota Tegal.
SE tersebut mewajibkan bagi level manajemen, pengelola, owner maupun karyawan untuk seluruhnya mengikuti vaksinasi. Seperti mall, rumah makan, restoran, perbankan dan perusahaan.
Baca Juga: Benny K Harman Usulkan Gedung DPR Jadi Rumah Sakit Darurat Covid-19, Netizen : Istana Presiden Juga
Jika belum 100 persen divaksinasi, maka tempat usaha akan ditutup terlebih dahulu. Demikian pula bagi para pengunjung dan yang datang harus membawa kartu vaksin/sertifikat vaksinasi. Jika tidak membawa, maka pengunjung tidak diperbolehkan masuk.