Di sini, Umi pun meminta Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tegal untuk berkoordinasi dengan tokoh agama dan ulama melalui Majelis Ulama Indonesia, organisasi keagamaan dan jejaring masjid dan musala.
“Melalui jejaring pembinaan Kemenag, kita kuatkan lagi implementasi kebijakan PPKM darurat, termasuk pengalihan kegiatan peribadatan sebagaimana yang telah diatur di dalamnya,” tuturnya.
Adapun penyekatan di 13 titik ruas jalan tersebut di antaranya, Jalan Letjend Soeprapto, Jalan Prof Moh Yamin, Jalan Aip KS Tubun, Jalan Gajahmada, Jalan Dr Soetomo, Jalan Raya Hanoman Kramat, Jalan Werkudoro atau jembatan Kali Ketiwon, perbatasan Kota Tegal di sebelah utara SPBU Karanganyar dan sebelah selatan SPBU Grogol, Simpang empat Tegalwangi, Simpang empat Butak, Simpang empat Kawedanan Adiwerna, Simpang empat Singkil, Adiwerna serta perbatasan Kabupaten Brebes di Jalan Raya Selapura, Dukuhwaru dan Jalan Raya Prupuk, Margasari.***