Penyekatan Exit Tol Adiwerna Dilakukan 24 Jam Non Stop Selama PPKM Darurat

- 7 Juli 2021, 15:34 WIB
Penyekatan di exit tol Adiwerna selama 24 jam non stop hingga 20 Juli mendatang
Penyekatan di exit tol Adiwerna selama 24 jam non stop hingga 20 Juli mendatang /Kabar Tegal Pikiran Rakyat//Sandy

KABAR TEGAL - Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Tegal, Polres Tegal bersama dengan Kodim 0712 Tegal melakukan penyekatan di exit tol Kalimati, Kecamatan Adiwerna. 

Penyekatan di akses keluar masuk untuk wilayah Kabupaten Tegal, Slawi dan Kota Tegal ini berlangsung sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Setiap kendaraan diberhentikan oleh petugas tanpa kecuali, dan dilakukan pemeriksaan KTP, surat jalan, surat keterangan sehat, serta surat jalan kegiatan tugas di wilayah Tegal. 

Kendaraan tak dilengkapi dokumen yang diminta akan diminta untuk putar balik memasuki tol kembali. Pantauan di lapangan, sekitar 80 persen kendaraan yang akan keluar pintu tol Adiwerna diputar balikkan kembali, baik kendaraan pribadi maupun angkutan barang. 

Setiap kendaraan diperiksa KTP maupun surat jalan dan kelengkapan lainnya
Setiap kendaraan diperiksa KTP maupun surat jalan dan kelengkapan lainnya /Sandy

Baca Juga: Polda Jateng Siapkan 52 Titik Pos Penyekatan Saat PPKM Darurat

Menurut Kasat Lantas Polres Tegal, AKP Dwi Himawan giat penyekatan ini sebelumnya hanya dilakukan terbatas sejak pukul 18.00 WIB-23.00 WIB. Namun sejak Rabu, 7 Juli 2021 penyekatan ini akan berlangsung selama 24 jam non stop hingga 20 Juli 2021. 

"Penyekatan akan dilaksanakan selama 24 jam non stop hingga tanggal 20 Juli, beberapa hari awal memang kami lakukan sejak pukul 18.00 WIB-23.00 WIB, namun sejak kemarin pukul 16.00 WIB, sesuai dengan kebijakan dari Kapolres dan Forkopimda Kabupaten maupun Kota untuk melaksanakan penutupan selama 24 jam," jelas Himawan.

Selain di exit tol Kalimati, Adiwerna penyekatan juga dilakukan di perbatasan antar kota, yakni di Kejambon dan Dukuhturi. Penyekatan di dalam kota juga tetap dilakukan, guna menekan mobilitas dan kegiatan masyarakat.

Baca Juga: Warga Keluhkan Penutupan Akses Jalan di Slawi, Bupati Tegal Akan Lakukan Evaluasi Kebijakan

Pos Klonengan, Kecamatan margasari juga tak luput dari penyekatan. Kendaraan besar atau kendaraan angkutan barang yang tidak dilengkapi DO atau bongkar muat barang yang dilakukan di wilayah Kabupaten Tegal kami lakukan putar balik. 

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x