Masih Nekat Makan di Tempat, Pegawai RSUD Suradadi Bakal Kena Teguran dan Denda

- 7 Juli 2021, 18:31 WIB
Bupati Tegal Umi Azizah berikan sanksi teguran dan denda kepada sejumlah pegawai di lingkungan Pemkab Tegal yang kedapatan makan di tempat saat PPKM Darurat.
Bupati Tegal Umi Azizah berikan sanksi teguran dan denda kepada sejumlah pegawai di lingkungan Pemkab Tegal yang kedapatan makan di tempat saat PPKM Darurat. /Dok.Humas Pemkab Tegal/

KABAR TEGAL - Mendapati laporan tentang adanya sejumlah pegawai di lingkungan Pemkab Tegal mengonsumsi makanan di salah satu rumah makan di wilayah Suradadi, Bupati Tegal Umi Azizah berikan sanksi teguran dan denda.

Umi saat dikonfirmasi, Rabu, 7 Juli 2021 pagi menegaskan jika ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat ini tidak bisa ditawar.

“Di sini, siapapun yang melanggar harus diberikan sanksi” tegas Umi.

Baca Juga: Warga Keluhkan Penutupan Akses Jalan di Slawi, Bupati Tegal Akan Lakukan Evaluasi Kebijakan

Menurutnya, saat ini tidak boleh ada satu pun restoran, rumah makan atau warung makan yang memperbolehkan konsumennya untuk mengonsumsi makan dan minum di tempat.

Semuanya harus dibungkus untuk dibawa pulang, dikonsumsi di rumah atau di tempat lain yang tidak berisiko penularan Covid-19.

Dihubungi secara terpisah, Direktur RSUD Suradadi Ruszaeni membenarkan jika ada pegawainya yang mengonsumsi makanan di luar kantor.

Baca Juga: Banyak Warga Meninggal Saat Isoman, Satgas Covid-19 Kabupaten Tegal Duga Varian Delta jadi Penyebab

Ruszaeni menuturkan jika saat itu tengah ada kegiatan peliputan kesiapan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) RSUD Suradadi yang akan digunakan sebagai tempat isolasi terpusat.

Saat tiba waktu makan siang, dirinya pun menyarankan agar pegawainya mencari makan di luar lingkungan RSUD Suradadi karena faktor nosokomial, dimana lingkungan rumah sakit menjadi tempat yang berisiko tinggi terjadinya penularan Covid-19.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x