"Setelah kehilangan jejak pelaku, akhirnya korban kembali ke Mapolres Tegal. Setelah itu, berkoordinasi dengan Satlantas Polres Tegal untuk melacak plat nomor kendaraan tersebut. Setelah kita mendapatkan data, kita langsung mendatangi kerumah pemilik kendaraan," terangnya.
Selanjutnya pada Selasa, 30 Januari 2024, polisi mendatangi rumah pemilik kendaraan. Kendaraan sempat disimpan di tempat tersembunyi.
"Ketika kami melakukan penelusuran kendaraan tersebut, ternyata salah satu pengendara adalah anak pemilik kendaraan yang pada saat kejadian berboncengan tiga, duduk di depan," katanya.
Baca Juga: Polres Tegal Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong Jelang Kampanye Terbuka
Setelah melakukan penyidikan singkat, Tim Satreskrim Polres Tegal berhasil mendapatkan identitas pelaku pembacokan. Pelaku adalah PR (20) yang merupakan warga Desa Dukuhwaru, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal.
"Pelaku berhasil kita amankan bersama dengan barang bukti sajam yang digunakan pelaku. Senjata tajam mirip golok itu sempat dititipkan ke teman pelaku yang tinggal di Brebes. Dari keterangan pelaku, dia membawa senjata tajam sebagai pengaman, mengingat di Kabupaten Tegal sering terjadi tawuran.," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan jo Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.***