Polres Tegal Ringkus 5 Pelaku Pencurian di Minimarket Margasari dan Bojong

- 29 Januari 2024, 12:16 WIB
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun didampingi Wakapolres Kompol M. Iskandarsyah, Kasat Reskrim AKP Suyanto dan Kasi Humas Ipda Henry Ade Birawan menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kasus pencurian dengan pemberatan di Aula SSB Mapolres Tegal, Senin, 29 Januari 2024.
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun didampingi Wakapolres Kompol M. Iskandarsyah, Kasat Reskrim AKP Suyanto dan Kasi Humas Ipda Henry Ade Birawan menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kasus pencurian dengan pemberatan di Aula SSB Mapolres Tegal, Senin, 29 Januari 2024. /Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto/

KABAR TEGAL - Polres Tegal berhasil meringkus lima pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Minimarket Minimarket Desa Margasari, Kecamatan Margasari dan Minimarket Desa Suniarsih, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal.

Kelima pelaku pencurian tersebut yakni G (37) warga Desa Rajagaluh Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka, AS (31) warga Desa Cikahuripan Kecamatan Klapamanunggal Kabupaten Bogor, AS (53) warga Desa Cikahuripan Kecamatan Klapamanunggal Kabupaten Bogor, H (41) warga Desa Tlajungudik Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor dan ENS (35) warga Desa Pabeanudim Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu.

"Satreskrim Polres Tegal berhasil mengamankan kelima tersangka pada Sabtu, 20 Januari 2024 sekira pukul 11.00 WIB di sebuah rumah kontrakan masuk Desa Marga Ayu, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal," Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun saat konferensi pers di Aula Sasana Sabda Bhayangkara Polres Tegal, Senin, 29 Januari 2024.

Baca Juga: Polres Tegal Intensif Patroli Objek Vital dan Tempat Wisata, Pastikan Keamanan Masyarakat Jelang Pemilu 2024

Kapolres Tegal menjelaskan, kronologis kejadian berawal dari adanya laporan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Alfamart yang terletak di Desa Suniarsih, Bojong pada Senin, 18 Desember 2023.

"Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan para tersangka sekaligus barang bukti yang digunakan tersangka saat beraksi. Dari hasil pengembangan, didapati fakta bahwa kelima tersangka sebelumnya telah melakukan tindak pidana serupa, yakni di Alfamart masuk Desa Margasari pada Rabu, 18 Oktober 2023," jelasnya.

Selain itu, kata Kapolres Tegal, para tersangka juga telah melakukan tindak pidana serupa di beberapa daerah lain, yaitu satu Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kabupaten Brebes, satu TKP di Kabupaten Cilacap dan dua TKP di Kabupaten Pemalang.

Baca Juga: Ciptakan Situasi Aman saat Kampanye Terbuka, Polres Tegal Siapkan Pasukan Khusus Dalmas dan Raimas

Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Suyanto menambahkan, modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni dengan membobol atau merusak tembok Minimarket bagian belakang dengan menggunakan alat berupa alat bor dan linggis.

"Setelah berhasil masuk ke dalam Minimarket, para tersangka mengambil barang berupa rokok berbagai macam jenis merek, susu, kosmetik, makanan kucing dan juga mengambil uang tunai yang ada di brangkas dengan cara terlebih dahulu merusak brangkas," kata AKP Suyanto.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x