Polres Tegal Ringkus 5 Pelaku Pencurian di Minimarket Margasari dan Bojong

- 29 Januari 2024, 12:16 WIB
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun didampingi Wakapolres Kompol M. Iskandarsyah, Kasat Reskrim AKP Suyanto dan Kasi Humas Ipda Henry Ade Birawan menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kasus pencurian dengan pemberatan di Aula SSB Mapolres Tegal, Senin, 29 Januari 2024.
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun didampingi Wakapolres Kompol M. Iskandarsyah, Kasat Reskrim AKP Suyanto dan Kasi Humas Ipda Henry Ade Birawan menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kasus pencurian dengan pemberatan di Aula SSB Mapolres Tegal, Senin, 29 Januari 2024. /Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto/

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka, diantaranya 1 unit mobil, 1 unit motor, 9 karung, 2 linggis besi, 2 alat bor, 1 gergaji, 3 obeng, 2 penutup muka, 2 celana panjang, 2 tas slempang, 2 tas punggung, 1 plat nomor dan 1 bungkus plastik hitam.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana Tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Kelima tersangka diancam pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x