Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka, diantaranya 1 unit mobil, 1 unit motor, 9 karung, 2 linggis besi, 2 alat bor, 1 gergaji, 3 obeng, 2 penutup muka, 2 celana panjang, 2 tas slempang, 2 tas punggung, 1 plat nomor dan 1 bungkus plastik hitam.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana Tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Kelima tersangka diancam pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.***