Satbinmas Polres Tegal Lakukan Penyuluhan soal Larangan Penggunaan Knalpot Brong ke Pelajar dan Masyarakat

- 22 Januari 2024, 14:41 WIB
Jajaran Polres Tegal saat melakukan kegiatan penyuluhan tentang larangan penggunaan knalpot brong kepada pelajar.
Jajaran Polres Tegal saat melakukan kegiatan penyuluhan tentang larangan penggunaan knalpot brong kepada pelajar. /Dok. Humas Polres Tegal/

KABAR TEGAL - Satbinmas Polres Tegal melakukan kegiatan penyuluhan tentang larangan penggunaan knalpot brong kepada pelajar dan masyarakat di Kabupaten Tegal, Senin, 22 Januari 2024.

“Jajaran Satbinmas Polres Tegal memberikan edukasi dan sosialisasi tidak hanya kepada pelajar tetapi juga kepada Masyarakat luas," kata Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasat Binmas AKP Bambang Suwidagdo. 

Menurut Bambang, penyuluhan tersebut dilakukan dengan cara melalui peran Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas hingga Polisi RW yang diterjurkan ke Desa-desa maupun ke sekolah-sekolah yang ada di wilayah Kabupaten Tegal. 

Baca Juga: Polres Tegal Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong Jelang Kampanye Terbuka

"Penyuluhan ini tujuannya agar masyarakat memahami dan mengetahui bahwa penggunaan knalpot brong dapat dipidana paling lama 1 bulan kurungan dan denda paling banyak Rp 250.000 karena melanggar pasal 285 ayat ( 1 ) UULAJ No 22 Tahun 2009," terang Bambang. 

Selain itu, pihaknya juga mengajak pembuat/produsen dan penjual serta bengkel yang memberikan jasa pemasangan knalpot brong agar bersama-sama memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan penggunaan knalpot brong. 

Hal ini, kata dia, bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Tegal Zero Knalpot Brong. 

Baca Juga: Antisipasi Penggunaan Knalpot Brong, Propam Polres Tegal Periksa Kendaraan Anggota

“Kami berpesan kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong karena dapat menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum, terlebih jika digunakan pada malam hari," pungkasnya.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x