Praktisi Hukum Dukung Putusan MK soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

- 17 Oktober 2023, 20:12 WIB
Praktisi Hukum, Bambang Asmoyo, S.H.,M.H.
Praktisi Hukum, Bambang Asmoyo, S.H.,M.H. /dok. Pribadi/

KABAR TEGAL - Praktisi Hukum Bambang Asmoyo, S.H, M.H., mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan batas usia Capres-Cawapres.

"Keputusan Mahkamah Konstitusi sifatnya final dan mengikat sehingga terkait keputusan MK tentang batas usia capres dan cawapres kita sebagai masyarakat yang taat hukum tidak ada kata lain patuh dan tunduk terhadap keputusan MK tersebut," kata Bambang, Selasa, 17 Oktober 2023.

Walaupun ada sebuah problematis hasil keputusan MK terkait batas usia capres dan cawapres sebab pendaftaran capres dan cawapres sudah dekat.

Baca Juga: Ratusan Warga Tegal Gelar Ngaji Budaya dan Doa Bersama, Minta Gibran Jadi Pemimpin Nasional

Bambang meyakini putusan MK adalah murni untuk kepentingan negara. "Maka sudah pasti putusan yang dihasilkan MK adalah putusan yang murni demi kepentingan negara, bukan kepentingan siapapun," ungkap bambang.

Menurut Bambang, keputusan MK membuktikan lembaga yudikatif tersebut menjaga marwahnya. Dia menilai tak ada yang bisa mengintervensi MK.

"Dengan apa yang sudah diputuskan oleh MK, maka MK menjaga marwah lembaga tersebut dengan tidak ada nya intervensi pihak manapun," pungkasnya.

Baca Juga: Komunitas Seni Tradisi Kabupaten Tegal Deklarasi Dukung Gibran Jadi Cawapres di Pilpres 2024

Untuk diketahui, MK mengabulkan uji materi soal batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 16 Oktober 2023.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x