Satlantas Polres Pemalang Gelar Razia Knalpot Brong, Puluhan Kendaraan Ditindak

- 5 Januari 2024, 18:26 WIB
Satlantas Polres Pemalang menindak pengendara motor yang menggunakan knalpot brong saat melakukan razia di Jalan Gatot Subroto, Pemalang, Jumat, 5 Januari 2024.
Satlantas Polres Pemalang menindak pengendara motor yang menggunakan knalpot brong saat melakukan razia di Jalan Gatot Subroto, Pemalang, Jumat, 5 Januari 2024. /Dok. Humas Polres Pemalang/

KABAR TEGAL - Satlantas Polres Pemalang menggelar razia kepolisian di Jalan Gatot Subroto, Pemalang, Jumat, 5 Januari 2024. Sejumlah pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai standar ditindak.

“Hari ini, kami menjaring atau mengamankan 30 motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong,” kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya melalui Kasat Lantas AKP Budi Prayitno.

Menurutnya, personelnya memberikan edukasi kepada pengendara yang terjaring razia, lalu meminta pengendara tersebut untuk mengganti knalpot brong dari motornya dengan knalpot yang sesuai standar.

Baca Juga: Tahun Baru 2024, 53 Personel Polres Pemalang Naik Pangkat

“Knalpot brong hasil razia kita sita dan amankan, untuk kemudian akan dilakukan pemusnahan, setelah seluruh hasil razia khusus knalpot brong dikumpulkan,” terangnya.

Ia mengatakan, kegiatan sosialisasi dan penindakan pelanggaran pada pengendara yang menggunakan knalpot brong dimulai sejak 1 Januari 2024 kemarin, sampai tanggal 20 Januari 2024 yang akan datang.

“Kami mengimbau kepada pengendara yang melintas, agar menghindari penggunaan knalpot brong, serta selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keamanan dan kenyamanan bersama,” ujarnya.

Baca Juga: Kompol M Iskandarsyah Resmi Jabat Wakapolres Tegal, Gantikan Kompol Johan Valentino Nanuru

Polres Pemalang, kata dia, akan melakukan penindakan pada pengendara yang tidak mengindahkan peraturan dan tetap menggunakan knalpot brong, mulai dari tilang sampai hukuman pidana.

“Pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong akan dijerat pasal 285 ayat 1 Undang-undang nomor 22 tahun 2009, dan apabila dilakukan malam hari, akan dijerat pasal 503 KUHP,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x