Selain penindakan pelanggaran pada pengendara yang memakai knalpot brong, pihaknya juga melakukan penindakan pelanggaran kasat mata lainnya.
“Diantaranya penindakan pelanggaran pada pengendara yang tidak menggunakan spion, dan tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor atau TNKB,” pungkasnya.***