Bersinergi dengan Babinsa, Polsek Tegal Barat Gelar Sosialisasi Larangan Knalpot Brong

- 5 Januari 2024, 13:51 WIB
Larang penggunaan knalpot brong, jajaran Polres Tegal Kota menggelar sosialisasi ke sejumlah bengkel sepeda motor maupun bengkel knalpot yang berada di wilayah Kota Tegal
Larang penggunaan knalpot brong, jajaran Polres Tegal Kota menggelar sosialisasi ke sejumlah bengkel sepeda motor maupun bengkel knalpot yang berada di wilayah Kota Tegal /Sri Yatni/Kabar Tegal

KABAR TEGAL - Untuk mencegah maraknya penggunaan knalpot brong (tidak standar) pada saat masa kampanye terbuka Pemilu 2024.

Jajaran Polres Tegal Kota menggelar sosialisasi ke sejumlah bengkel sepeda motor maupun bengkel knalpot yang berada di wilayah Kota Tegal, Jumat 5 Januari 2024.

Seperti yang dilakukan Kapolsek Tegal Barat bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Menyampaikan edukasi sekaligus memasang brosur imbauan terkait larangan penggunaan knalpot brong.

Baca Juga: Razia Knalpot Brong, Sat Lantas Polres Brebes Tindak 35 Pelanggar 

"Hal ini kita lakukan guna menjaga ketertiban masyarakat. Selain itu, Polres Tegal Kota juga secara rutin melakukan penindakan terkait pengunaan knalpot brong,” ungkap Kapolsek Tegal Barat Kompol Aris Heriyanto.

"Pemakaian knalpot pada kendaraan itu ada aturannya. Kalau menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong, maka bisa kita tindak ,” tambahnya.

Karena hal tersebut ada sanksinya, baik itu pidana ataupun denda. Yaitu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.

Baca Juga: Satlantas Polres Tegal Tindak Pengguna Knalpot Brong, Wujudkan Kabupaten Tegal Zero Knalpot Brong

"Knalpot yang tidak memenuhi Persyaratan Teknis dan Layak Jalan, melanggar Pasal 285 Ayat 1 UULLAJ, dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,-.

Jadi selain untuk menjaga ketertiban masyarakat, juga menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait bisingnya suara knalpot brong, yang digunakan oleh pengendara kendaraan bermotor," tuturnya. ***

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x