Satlantas Polres Tegal Tindak Pengguna Knalpot Brong, Wujudkan Kabupaten Tegal Zero Knalpot Brong

- 4 Januari 2024, 22:25 WIB
Satlantas Polres Tegal melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas terkait penggunaan knalpot brong.
Satlantas Polres Tegal melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas terkait penggunaan knalpot brong. /Dok. Humas Polres Tegal/

KABAR TEGAL - Satlantas Polres Tegal melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas terkait penggunaan knalpot brong di wilayah Kabupaten Tegal, Kamis, 4 Januari 2024,

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasatlantas Polres Tegal AKP Wendi Andranu, mengatakan bahwa knalpot tbrong atau knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis dan laik jalan dari akan menjadi fokus penindakan pelanggaran lalu lintas pertama di awal tahun 2024.

Hal ini sesuai dengan arahan Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi melalui Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol. Sonny Irawan yang menegaskan bahwa penertiban knalpot brong untuk langkah mewujudkan keamanan dan kenyamanan berkendara yang merupakan hak semua pengguna jalan.

Baca Juga: Operasi Knalpot Brong Terus Disisir Polsek Patebon Hingga ke Lingkungan Sekolah, Ini Hasilnya

"Penggunaan knalpot brong tersebut sering ditemui di jalan raya dan tidak sedikit masyarakat yang merasa terganggu dengan kebisingan yang dihasilkan, gangguan tersebut dapat berimbas terjadinya konflik atau bahkan tindak kekerasan yang dilakukan oleh masyarakat sekitar kepada pemilik knalpot brong," kata Wendi.

Menurutnya, pengguna knalpot brong melanggar pasal 285 ayat (1) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi “Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu”

"Pada kurun waktu 2 hari sejak tanggal 3-4 Januari 2023, Polres Tegal berhasil melakukan penindakan knalpot brong sebanyak 15, dan melakukan penyitaan kendaraan sebagai barang bukti. Kemudian masyarakat diwajibkan mengganti menjadi knalpot standar di tempat saat ingin menukar barang bukti," tegasnya.

Baca Juga: Gelar Konferensi Pers Hasil Ops Lilin Candi 2023, Polda Jateng Sebut Angka Kecelakaan Menurun 31 Persen

Polres Tegal akan berupaya menjamin keamanan dan kenyamanan para pengguna jalan di Kabupaten Tegal dengan mengusung Tagline “Kabupaten Tegal Zero Knalpot Brong” sebagai langkah awal di tahun 2024”.

“Kami telah menyiapkan tim tindak untuk berpatroli melaksanakan penindakkan pelanggaran lalu lintas pada lokasi-lokasi yang sering dilintasi pengguna knalpot brong yang telah kami petakan, sekaligus mengimbau kepada seluruh pengguna jalan di Kabupaten Tegal untuk tetap tertib berlalu lintas," pungkasnya.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x