KABAR TEGAL - Upaya penertiban sepeda motor terhadap polusi suara yang dihasilkan dari penggunaan knalpot bising (brong) di wilayah hukum Polres Kendal, terus dilaksanakan.
Bahkan, upaya penertiban knalpot brong tersebut dilakukan jajaran polsek Patebon hingga ke lingkungan sekolah, mulai dari Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Kapolsek patebon, AKP Kusfitono, menyebut tujuan dilaksanakan pemeriksaan knalpot brong di SMK BP Patebon-Kendal itu sebagai bentuk pendisiplinan terhadap para siswa. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan kerja sama antara Polsek patebon dengan pihak sekolah.
“Dari hasil pemeriksaan pendisiplinan terhadap siswa, saat ini terdapat 3 unit yang menggunakan knalpot tidak standar atau brong,” jelas AKP Kusfitono
Kusfitono mengaku 3 siswa yang kedapatan menggunakan knalpot brong tersebut kemudian dilakukan pembinaan. Mereka juga diminta untuk segera mengganti knalpot sesuai dengan standar.
“Kami menyampaikan kepada pihak sekolah untuk melakukan pemeriksaan knalpot sepeda motor yang tidak sesuai standar,” ujarnya
Baca Juga: Jabatan Kabagops Polres Tegal Kota, Secara Resmi di Serah Terimakan
Kepolisian tidak hanya melakukan tindakan tegas, tapi berupaya mengedukasi dan mensosialisasikan tentang larangan memakai knalpot bising, dan dampak bagi lingkungan masyarakat.