KABAR TEGAL - Satuan Lalu-Lintas (Satlantas) Polres Tegal Kota, Polda Jateng menggelar kegiatan sosialisasi.
Tentang peraturan tata tertib berlalu lintas dan larangan penggunaan knalpot brong.
Dengan sasaran para pelajar sekolah menengah atas (SMA) atau yang sederajat.
Salah satunya di SMA Negeri 3, SMA Negeri 4 dan SMA Al Irsyad Kota Tegal pada Kamis 20 Juli 2023.
Baca Juga: Kapolda Jateng Pimpin Sertijab 4 PJU dan 5 Kapolres, Ini Daftarnya
Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Lantas AKP Mustakim menjelaskan, sosialisasi ini sebagai langkah prefentif agar para pelajar yang biasa menggunakan motor selalu tertib berlalu lintas.
Salah satunya tentang kelengkapan surat-surat seperti STNK, SIM dan juga tidak menggunakan knalpot brong.
"Sebagian pengguna knalpot brong itu adalah kalangan anak muda. Tidak menutup kemungkinan para pelajar yang setiap hari menggunakan sepeda motor ke sekolah. Kami dari Polres Tegal Kota merespon dengan mendatangi sekolah-sekolah untuk sosialisasi tentang peraturan berlalu lintas dan larangan penggunaan knalpot brong," ungkap Kasat Lantas.
Baca Juga: Dandim Brebes Serahkan Santunan Watzah Bagi Ahli Waris Prajurit yang Meninggal
Menurutnya, penggunaan knalpot brong pada sepeda motor jelas dilarang.