Tak Ada Toleransi Bagi Knalpot Brong, Polda Jateng Tindak Puluhan Ribu Kendaraan Selama Tahun 2023

- 3 Agustus 2023, 18:54 WIB
Polda Jateng Tindak Puluhan Ribu Kendaraan dengan Knalpot Brong Selama Tahun 2023
Polda Jateng Tindak Puluhan Ribu Kendaraan dengan Knalpot Brong Selama Tahun 2023 /Sri Yatni/Kabar Tegal

KABAR TEGAL - Masih banyaknya pengendara motor yang memodifikasi kendaraan dengan knalpot brong, mendapat respon Polda Jawa Tengah. 

Secara tegas, polisi memberikan himbauan agar pengendara motor tidak memasang knalpot brong karena berpotensi mengganggu ketentraman masyarakat.

"Menggunakan kendaraan dengan knalpot brong atau knalpot bising sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1 juncto pasal 106 ayat 3 dapat dikenakan hukuman penjara satu bulan atau denda maksimal Rp250 juta," kata Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Kamis 3 Agustus 2023.

Baca Juga: Ramalan Shio Ayam, Anjing dan Babi Kamis, 3 Agustus 2023: Shio Ayam, Keluarga yang Utama

Sejauh ini, tuturnya, Polda Jateng dan jajaran intensif melakukan sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong di jalan raya. 

Selain itu, secara rutin petugas polantas jajaran Polda Jateng melakukan penindakan terhadap pengguna knalpot brong. 

Tercatat sejak 1 Januari hingga 1 Agustus 2023, Polda Jateng telah menindak 22.375 pengguna knalpot brong, dengan rincian 21.157 pelanggar diberi sanksi tilang dan 1218 pelanggar mendapat sanksi teguran.

Baca Juga: 5 Alasan Stasiun Lempuyangan Yogyakarta Mendapat Julukan Stasiun Kesayangan Backpacker

"Selain sanksi di atas, mereka juga diminta mengganti knalpot brong yang dipasang dengan knalpot standard," tandasnya

"Jadi tidak ada toleransi bagi pengguna knalpot brong di jalan raya," tambah Kabidhumas 

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x