Tawarkan Pekerjaan Pembangunan Jalan Fiktif, Warga Pemalang Dibekuk Polisi

- 31 Mei 2021, 21:30 WIB
Ilustrasi penipuan.
Ilustrasi penipuan. /Dok.Pikiran-Rakyat/

Kasat Reskrim AKP John Kennertony Nababan mengungkapkan, tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah