Polres Tegal Bongkar Kasus Perumahan Fiktif Rosa Residence, Kerugian Konsumen Capai Rp 1.2 Milyar

- 19 Mei 2021, 14:13 WIB
Pelaku penipuan perumahan fiktif berhasil diamankan Polres Tegal
Pelaku penipuan perumahan fiktif berhasil diamankan Polres Tegal /Kabar Tegal/

KABAR TEGAL- Kasus penipuan dengan modus jual perumahan siap huni “Rossa Residence” berhasil diungkap Polres Tegal.

Seorang pemilik PT. Rossalia Sukses Propertindo berinisial RI (35) diamankan polisi setelah melakukan penipuan dan penggelapan uang pembelian perumahan.

Pelaku penipuan penjualan perumahan fiktif tersebut ditangkap pihak kepolisian pada Senin, 8 Mei 2021 sekitar pukul 02.13 WIB di Kecamatan Patokbesi, Kabupaten Subang.

Modus penjualan perumahan ini dilakukan dengan cara membuka penawaran penjualan perumahan melalui jasa marketing dan juga media sosial Facebook.

Pelaku menjanjikan para konsumen (korban) yang membayar uang muka (DP) akan mendapatkan dan menempati perumahan tersebut pada Januari 2021.

Baca Juga: Terjerat Pinjaman Online, Karyawan Indomaret di Tegal Nekat Rampok 2 Alfamart

Iming-iming hadiah, bagi konsumen yang membayar lunas pada November 2020 akan mendapatkan hadiah berupa kanopi dan AC gratis.

Namun pada kenyataannya, hingga Januari 2021 belum ada konsumen (korban) yang menerima kunci rumah atau menempati perumahan tersebut.

Konsumen yang merasa tertipu akhirnya membuat laporan ke Polres Tegal. Terdapat 16 korban dengan pelaporan yang sama.

Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro, S.I.K., S.H saat konferensi pers pada Rabu, 19 Mei 2021 pukul 09.00 WIB, menjelaskan modus operandi pelaku.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x