Tawarkan Pekerjaan Pembangunan Jalan Fiktif, Warga Pemalang Dibekuk Polisi

- 31 Mei 2021, 21:30 WIB
Ilustrasi penipuan.
Ilustrasi penipuan. /Dok.Pikiran-Rakyat/

KABAR TEGAL - Polres Pemalang telah mengamankan AHS (37) warga Pemalang atas dugaan kasus tindak pidana penipuan pekerjaan pembangunan jalan di wilayah Kabupaten Pemalang.

Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP John Kennertony Nababan mengungkapkan, dugaan tindak pidana penipuan pekerjaan pembangunan jalan dilakukan oleh tersangka AHS pada tahun 2017.

“Awalnya, tersangka AHS menawarkan pekerjaan pembangunan jalan kepada sebuah perusahaan korban, yang kemudian disetujui oleh pelapor,” ungkap Kasat Reskrim, sebagaimana dikutip KabarTegal dari situs resmi Polres Pemalang pada Senin, 31 Mei 2021.

Baca Juga: Modus Gandakan Uang 20 Juta Jadi 1 Miliar, 3 Pelaku Penipuan Diamankan Polisi

Setelah disetujui oleh pelapor, kemudian tersangka AHS meminta sejumlah uang sebesar Rp 200 juta untuk pekerjaan tersebut.

“Kemudian, tersangka menerima uang dari pelapor melalui cek rekening sebuah bank atas nama perusahaan,” jelas Kasat Reskrim.

AKP John Kennertony Nababan mengungkapkan, tersangka telah mencairkan cek rekening bank selang 2 hari setelah menerimanya dari pelapor.

Baca Juga: Polres Tegal Bongkar Kasus Perumahan Fiktif Rosa Residence, Kerugian Konsumen Capai Rp 1.2 Milyar

“Namun, pekerjaan pembangunan jalan sampai sekarang tidak ada,” imbuh Kasat.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x