Ganjar Genjot UMKM Lokal Menjadi UMKM Go Digital dengan 'Blangkon Jateng'

- 18 Maret 2021, 17:49 WIB
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. /Dok. Humas Prov Jateng/

Baca Juga: Buron 9 Tahun, Terpidana Korupsi Alkes Ambon Ditangkap di Sleman

Herda menyebut, pada 2021 pemerintah daerah wajib untuk mengalokasikan 40 persen anggaran Pembelian Barang dan Jasanya untuk sektor Koperasi dan UMKM.

Hal itu sesuai dengan terbitnya PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, serta Perpres 12.

Dengan kondisi tersebut, maka diperlukan upaya untuk mengelola dengan baik anggaran yang cukup besar ini agar tidak terjadi penyimpangan.

Baca Juga: Mensos Risma Usulkan ODGJ Dapat Vaksin Covid-19

Oleh karena itu Stranas PK mendorong Pemprov Jateng untuk terus meningkatkan transaksi elektronik untuk pengadaan barang dan jasa seperti pembayaran elektronik (E-Payment), katalog elektronik lokal (E Katalog), serta Pengadaan Langsung Secara Elektronik (PLSE).

Ikhtiar ini adalah upaya menutup celah terjadinya korupsi atau penyimpangan dalam pengelolaan anggaran yang cukup besar di Pemprov Jawa Tengah.

“Stranas PK terus mendorong setiap Pemerintah Provinsi untuk ikut menggalakan aksi pencegahan korupsi yang tertuang dalam Perpres No 54 Tahun 2018, dengan fokus pada Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara dan Penegakan Hukum & Reformasi Birokrasi, kami harapkan dengan kerja sama dan kolaborasi dari Pemerintah Provinsi maupun daerah upaya pencegahan korupsi di Indonesia dapat terlaksana dengan baik,” pungkas Herda.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah