KABAR TEGAL - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen penuh terhadap Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2021-2022. Aksi ini diwujudkan dengan implementasi E-Payment, E- Katalog Lokal, dan E-Marketplace.
Hal itu diungkapkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, pada rapat Persiapan Penerapan E-Payment, E-Katalog Lokal, dan E-Marketplace, di ruang rapat gubernur, Kamis, 18 Maret 2021.
Ganjar mengatakan, Stranas PK 2021-2022 salah satu fokusnya pada keuangan negara.
Baca Juga: Mundur dari Layar Kaca, Beberapa Artis ini Kini jadi Istri Pejabat
Di Jateng, implementasi kebijakan ini diwujudkan melalui tiga keluaran (output) yakni, pembayaran elektronik (E-Payment), katalog elektronik lokal (E Katalog), serta Pengadaan Langsung Secara Elektronik (PLSE).
Terkait E-Payment, telah diteken Instruksi Gubernur Jawa Tengah Nomor 910/1430/2017 tentang transaksi nontunai. Adapula, Pergub Jateng Nomor 55 Tahun 2020, tentang pedoman pelaksanaan APBD Jawa Tengah.
“Di Jawa Tengah, kami telah menerapkan Cash Management System (CMS) untuk pembayaran gaji dan honorarium. Sedangkan, untuk pengadaan barang dan jasa yang bernilai lebih dari Rp50 juta, kami menggunakan transfer payment,” terang Ganjar.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Tegal Godok Rancangan Perda untuk Perlindungan Produk Lokal
Terkait pemanfaatan E-Katalog Lokal, imbuhnya, saat ini telah ditayangkan empat komoditas, guna pengadaan barang dan jasa. Keempat komoditas itu adalah Hotmix Bahan Asbuton CPHMA, pupuk KNO3, pengadaan jasa kebersihan dan jasa keamanan.