Buron 9 Tahun, Terpidana Korupsi Alkes Ambon Ditangkap di Sleman

- 18 Maret 2021, 11:24 WIB
Terpidana Muhammad Latuconsina alias Jon (Pakai Topi) di tangkap Jaksa intelijen terkait kasus dugaan korupsi di Politeknik Negeri Ambon
Terpidana Muhammad Latuconsina alias Jon (Pakai Topi) di tangkap Jaksa intelijen terkait kasus dugaan korupsi di Politeknik Negeri Ambon /Foto: Tangkaplayar doc Puspenkum Kejagung/beritasubang.com/Edward Panggabean

KABAR TEGAL- Muhammad Latuconsina alias Jon (69), terpidana kasus korupsi dana pengadaan alat-alat laboratorium pengawetan pada Politeknik Negeri Ambon tahun anggaran 2009 akhirnya ditangkap.

Tersangka berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung RI di Sleman setelah menjadi buronan selama sembilan tahun.

"Berdasarkan rilis yang kami terima dari Kapuspen Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, Latuconsina diciduk di Jalan Merpati 86 E Condong Catur, Sleman, Yogyakarta pada Rabu, 17 Maret 2021 sekitar pukul 12.50 WIB," kata Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (kejati) Maluku Samy Sapulette mengutip pernyataan Kapuspen Kejagung, di Ambon, Kamis.

Baca Juga: Satu Penumpang Pesawat Positif Covid-19, Tim Bulu Tangkis Indonesia Harus Mundur dari All England 2021

Puspen Hukum Kejagung RI menjelaskan penangkapan Latuconsina dilakukan atas koordinasi Tim Tabur Kejagung dengan Kejati Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.

Latuconsina dulunya merupakan Direktur CV Pelory Karyatama selaku pelaksana kegiatan dalam proyek pengadaan alat-alat laboratorium pengawetan tersebut.

Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp616 juta lebih yang didasarkan hasil audit BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku pada 10 Agustus 2010.

Baca Juga: Sempat Dikira Tak Restui Hubungan Atta-Aurel, Keluarga Halilintar Ramai-ramai Ucapkan Selamat

Dia ditangkap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2122 K/PID.SUS/2011 tanggal 12 Februari 2012 yang menghukumnya selama empat tahun penjara, denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan

Kejaksaan juga sudah tiga kali menyurati yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, namun melarikan diri sejak tahun 2012 lalu.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x