Surat pemanggilan jaksa ini telah dilayangkan ke alamat Muhammad Latuconsina di Jalan Air Mata Cina RT.01 RW.02 Kelurahan Urimesing, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon), Provinsi Maluku.
Baca Juga: BPOM Tunda Rekomendasi Penggunaan Vaksin Covid-19 AstraZeneca, Berikut Penjelasannya
Samy menambahkan, pasca penangkapan buronan sembilan tahun tersebut, belum diketahui apakah yang bersangkutan akan dieksekusi ke Kota Ambon untuk menjalani masa hukumannya atau tidak, sebab kejaksaan masih mempertimbangkannya.***