Segera Daftar! Kemendikbud Kembali Salurkan Bantuan KIP Bagi 200 Ribu Mahasiswa

- 18 Februari 2021, 13:27 WIB
KIP Kuliah 2021
KIP Kuliah 2021 /Tangkap layar kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

2. Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2021

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk para pendaftar KIP Kuliah, antara lain:
Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

  • Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Baca Juga: Luncurkan Fitur Baru Twitter, Hadirkan Fitur Pesan Suara

3. Bukti Keterbatasan Ekonomi

Selain persyaratan di atas, Anda juga harus melampirkan bukti keterbatasan ekonomi yang dibuktikan dengan:

  • Kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulannya. Atau pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dibagi jumlah anggota keluarga dan hasilnya paling banyak Rp750.000.

Baca Juga: Kenali Tiga Gejala Efek Samping Usai Vaksin Ini, Pertanda Vaksin Covid-19 Anda Bekerja

4. Bantuan yang Akan Diterima Peserta KIP Kuliah 2021

Berikut beberapa bantuan yang nantinya akan diterima oleh pemegang KIP Kuliah:

  • Pembebasan biaya pendidikan sebesar Rp2,4 juta per semester yang dibayarkan langsung ke Perguruan Tinggi.
  • Biaya hidup bulanan selama masa studi sebesar Rp700 ribu per bulan yang akan dibayarkan setiap semester. Berikut rinciannya:
    S1 maksimal 8 Semester, total selama studi maksimal Rp33,6 juta
    D3 maksimal 6 Semester, total selama studi maksimal Rp25,2 juta
    D2 maksimal 4 Semester, total selama studi maksimal Rp16,8 juta
    D1 maksimal 2 Semester, total selama studi maksimal Rp8,4 juta

Selain itu, pembebasan biaya kuliah dan biaya hidup juga bisa diperoleh oleh mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan program profesi dengan rincinan sebagai berikut:

  • Profesi Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Hewan akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 4 semester (total selama studi maksimal Rp16,8 juta)
  • Profesi Ners, Apoteker dan Guru akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 2 semester (total selama studi maksimal Rp8,4 jt)

Baca Juga: Pria Ini Hasilkan Rp233 Juta per Malam, Dari Tren Konten 'Sleep Streamer'

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah