Terapkan UU Berbayar Untuk Memuat Berita, Facebook Blokir Konten Berita di Australia

- 18 Februari 2021, 11:18 WIB
ilustrasi facebook
ilustrasi facebook /NDTV.COM/

KABAR TEGAL - CEO Facebook Mark Zuckerberg dalam pembicaraan soal rancangan undang-undang tersebut akan terus berlanjut, Facebook akan memblokir konten berita dari laman Kabar Berita untuk pengguna di Australia.

Aksi jejaring sosial tersebut menentang rencana regulasi yang mewajibkan media sosial membayar ke penerbit.

Facebook mengumumkan rencana memblokir konten berita pada Rabu, 17 Februari 2021. Waktu setempat, dikutip dari Antara dari Reuters, Kamis 18 Februari 2021.

Baca Juga: Luncurkan Fitur Baru Twitter, Hadirkan Fitur Pesan Suara

Menteri Keuangan Australia, Josh Frydenberg, menyatakan sudah "berdiskusi secara konstruktif".

"(Zuckerberg) menanyakan beberapa hal ke pemerintah soal tawar-menawar dengan media dan kami setuju untuk melanjutkan percakapan ini untuk menemukan jalan," kata Frydenberg dalam sebuah cuitan.

Pemerintah federal Australia berencana menerapkan undang-undang yang akan mengharuskan perusahaan teknologi seperti Facebook dan Google untuk membayar ke penerbit jika memuat artikel berita di media sosial atau hasil pencarian.

Baca Juga: IndiHome dan Vidio Bekerjasama Gratiskan Drama Korea

Facebook berpendapat undang-undang tersebut keliru mengartikan hubungan media sosial dengan penerbit. Penerbit, menurut Facebook, secara sukarela mengunggah tautan artikel ke Facebook dan membantu penerbit di Australia menghasilkan sekitar 407 juta dolar pada 2020.

Mulai Rabu, 17 Februari 2021, pengguna di Australia tidak bisa membaca atau membagikan berita di laman Kabar Berita, News Feed. Penerbit juga akan dilarang untuk mengunggah konten ke laman Facebook mereka.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah