Wali Kota Semarang Gelontorkan Bantuan Rumah Tidak Layak Huni, Target 1.641 Rumah Dibedah

- 18 Februari 2021, 11:28 WIB
Wali Kota Semarang Gelontorkan Bantuan Rumah Tidak Layak Huni, Target 1.641 Rumah Dibedah
Wali Kota Semarang Gelontorkan Bantuan Rumah Tidak Layak Huni, Target 1.641 Rumah Dibedah /Foto: Jatengprov.go.id/

KABAR TEGAL – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menargetkan bedah rumah untuk 1.641 rumah tidak layak huni (RTLH) di ibu kota provinsi Jawa Tengah. Untuk mengupayakan hal tersebut, Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi, turun langsung ke wilayah Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, untuk melakukan verifikasi sejumlah RTLH yang akan dibedah, Rabu, 18 Februari 2021.

“Proses program RTLH sebenarnya cukup panjang, karena harus melalui proses pengajuan, verifikasi lapangan oleh dinas terkait, pembuatan RAB dan penganggaran. Untuk program RTLH yang dilaksanakan Tahun 2021, proses verifikasi, penyusunan RAB dan lain-lain pada Tahun 2020,” terang Hendi.

Disampaikan, percepatan proses rehab RTLH di kawasan Muktiharjo Kidul dilakukan, mengingat wilayah tersebut merupakan salah satu yang terdampak oleh adanya hujan ekstrem di Kota Semarang pada Sabtu, 6 Februari 2021 lalu.

Baca Juga: 39 PPPK Terima SK, Dedy Yon Beri Selamat dan Berharap Agar Berperan Aktif Membantu Pemkot Tegal

“Contohnya di Muktiharjo Kidul yang terdampak hujan ekstrem kemarin, sudah kita cek lapangan, hari ini disurvei, minggu depan mulai pengerjaannya. Ada tiga rumah di wilayah Muktiharjo Kidul,” tegas Hendi.

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Semarang Ali mengungkapkan, program rehab RTLH di Kota Semarang akan bersumber pada dua anggaran, yaitu anggaran pembangunan daerah dan anggaran pembangunan pemerintah pusat.

“Untuk tahun 2021 dari anggaran pusat (APBN) 741 unit dari APBD 900 unit,” terang Ali.

Baca Juga: Israel Keluarkan Izin, Akhirnya Paket Pertama Vaksin Covid-19 di Gaza Tiba

Lebih lanjut Ali menerangkan, tidak ada pengecualian bagi warga untuk mengajukan RTLH sepanjang syarat terpenuhi. Setelah mengajukan, Pemerintah Kota Semarang akan melakukan verifikasi lapangan untuk menentukan rumah tersebut memenuhi persyaratan atau tidak. Verifikasi dilakukan agar yang mendapatkan bantuan ini memang masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

“Sedangkan untuk persyaratan yang harus dipenuhi warga yang ingin memperoleh program rehab RTLH antara lain, surat pengantar atau keterangan tidak mampu dari pihak kelurahan, tanah yang ditempati tidak sengketa dan atas nama sendiri serta dengan melampirkan KK dan KTP,” pungkas Ali.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x