Paman Tega Cabuli Keponakan Berusia 9 Tahun, Beri Iming-Iming Uang Rp25 Ribu

- 10 Januari 2022, 13:33 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual/ Pixabay
Ilustrasi pelecehan seksual/ Pixabay /

KABAR TEGAL - Seorang pria berinisial EW atau biasa dipanggil Ayah Ndut tega mencabuli dan melecehkan keponakannya sendiri yang berusia 9 tahun (AD). Kasus tersebut terkuak atas pelaporan orangtua korban ke Polsek Setiabudi.

Kapolsek Setiabudi Kompol Beddy Suwendy menerangkan bahwa korban AA, tidak tinggal satu atap akan tetapi berdekatan.

"Mereka ini berdekatan,’’ ujar Beddy Minggu, 9 Januari 2022.

Pencabulan tersebut terjadi di Jalan Menteng Rawa Panjang, Gang Batu Virus RT 06 RW 07, Menteng Atas, Setiabudi Jakarta Selatan.

Baca Juga: Punya Keinginan Bunuh Diri? Waspadai 4 Gejala Depresi Ini

Dari pengakuan korban, perbuatan cabul pamannya terjadi pada pukul 13.00 siang WIB. Setelah melapor korban pun menjalani visum.

Beddy mengungkapkan jika korban mendapat iming-iming uang sebesar Rp25 ribu. Pelaku menghampiri korban ke dalam kamar dan meminta korban untuk menuruti permintaannya.

"Pelaku memberikan uang Rp25 ribu kepada korban,’’ terang Beddy.

Baca Juga: Seorang Wanita di Tegal Diamankan Warga, Diduga Hendak Bunuh Diri

Korban yang mengadu kepada kedua orangtuanya, atas laporan AD kedua orangtua korban langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan tersangka.

Kepada penyidik, EW alias Ayah Ndut mengakui perbuatannya. Ia mengatakan jika perbuatan ini baru dilakukan selama satu kali.

"Pengakuannya baru sekali,’’ tutur Beddy.

Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Setiabudi.

Baca Juga: Imbas Cuitan ‘Allahmu Lemah’ Berujung Dipolisikan, Ada Apa?

Atas Tindakan pencabulan dan pelecehan yang telah dilakukan, EW dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun Nomor 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak.***

 

 

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah