KABAR TEGAL – Polisi menetapkan dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) Syafri Harto sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbinganya berinisial L.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, penetapan itu dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara.
"Melalui proses gelar perkara telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH (Syafri Harto) dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," kata Sunarto, Kamis, 18 November 2021.
Baca Juga: Nadiem Sebut Pelecehan Seksual di Kampus Parah, Dosen Banyak yang Tahu Tapi Tidak Lapor
Dalam kasus ini penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut ditemukan unsur tindak pidana pencabulan. Rencananya kata dia, penyidik akan segera mengagendakan pemanggilan terhadap Syafri sebagai tersangka.
"Penyidik (juga) telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada jaksa penuntut umum (JPU)," ujarnya.
Baca Juga: Mahasiswa Unri Alami Trauma : Bagaimana cara Mengatasi Trauma Pelecehan Seksual?
Sebelumnya L , mahasiswi angkatan 2018 FISIP Universitas Riau (Unri) mengalami pelecehan seksual oleh pembimbing skirpsi sekaligus Dekan Fisip Unri, Syafri Harto. Pelecehan terjadi pada 27 Oktober 2021, pukul 12.30.