Pelaku Pelecehan Seksual di UMY Akhirnya Dijatuhi Sanksi DO

- 7 Januari 2022, 23:36 WIB
UMY/ Dokumentasi Antara
UMY/ Dokumentasi Antara /

KABAR TEGAL - Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Prof Gunawan Budiyanto memberikan sanksi pemberhentian secara tidak hormat terhadap MKA
MKA diketahui adalah mahasiswa UMY sekaligus aktivis kampus.
"Memutuskan untuk memberikan sanksi maksimal kepada pelaku yakni diberhentikan secara tidak hormat sebagai mahasiswa," kata Gunawan saat konferensi pers, di Kampus UMY, Yogyakarta, Kamis, 6 Januari 2022.

Baca Juga: Dihujat Netizen dan Dianggap Beban Negara, Ashanty Buka Suara: Saya Isolasi di RS Biaya Sendiri
MKA telah terbukti dan mengakui telah melakukan pelecehan seksual terhadap 3 korban mahasiswi UMY.
Ketiga korban merupakan mahasiswi aktif UMY.
"Ketiganya (korban) masih berstatus mahasiswi aktif sampai saat ini," kata dia lagi.

Baca Juga: Atta Halilintar Kesal Dirinya Dituduh Positif Covid-19, Dirinya Buka Suara dan Beberkan Fakta
Pelecehan seksual yang dilakukan MKA berdasarkan hasil investigasi dilakukan pada rentang tahun 2018 hingga 2021. Satu korban di tahun 2018 dan dua korban di tahun 2021.
Pihak Universitas juga akan menghormati penyintas yang ingin membawa kasus ini ke tanah hukum.
UMY juga akan menyediakan pendamping hukum melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UMY.
"UMY menghormati prosedur hukum yang berlaku dan akan memfasilitasi pendampingan hukum," kata dia.

Baca Juga: Disnakerin Kota Tegal Teken Kerjasama dengan BPJS Kesehatan, Siap Dukung Program JKN-KIS
Keputusan pemberhentian MKA secara tidak hormat berdasar pada hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa yang menggolongkan perbuatan terduga pelaku sebagai pelanggaran disiplin dan etik mahasiswa kategori berat.
Ketentuan sanksi itu, menurut dia, sesuai Pasal 8 Peraturan Rektor UMY Nomor 107/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah