Disnakerin Kota Tegal Teken Kerjasama dengan BPJS Kesehatan, Siap Dukung Program JKN-KIS

- 7 Januari 2022, 19:05 WIB
Kepala Disnakerin Kota Tegal, R. Heru Setyawan dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal teken Perjanjian kerjasama (PKS) untuk perluasan kepesertaan Progran JKN yang berlangsung di Hotel Premier Kota Tegal, Kamis, 6 Januari 2022.
Kepala Disnakerin Kota Tegal, R. Heru Setyawan dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal teken Perjanjian kerjasama (PKS) untuk perluasan kepesertaan Progran JKN yang berlangsung di Hotel Premier Kota Tegal, Kamis, 6 Januari 2022. /Kabar Tegal / Anis Yahya/

KABAR TEGAL - Cakupan kesehatan semesta akan semakin optimal apabila masyarakat serta badan usaha makin sadar dan patuh untuk segera mendaftarkan diri menjadi peserta JKN-KIS di BPJS Kesehatan.

Untuk mengoptimalkan perluasan cakupan kepesertaan JKN-KIS di Kota Tegal, telah ditandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Disnakerin Kota Tegal dengan BPJS Kesehatan Tegal yang bertempat di Hotel Premier Kota Tegal, Kamis, 6 Januari 2022.

Ruang lingkup perjanjian tersebut meliputi perluasan kepesertaan Program JKN yakni peningkatan kepatuhan dalam Program JKN dan Kerjasama lain yang disepakati Disnakerin dan BPJS Kesehatan.

BpjsBaca Juga: Penerimaan Iuran JKN-KIS Diprediksi BPJS Kesehatan Capai Rp137,42 Triliun

Pemerintah pusat dan daerah memiliki komitmen tersebut untuk mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) hingga 98% di tahun 2024 sebagaimana tertuang di dalam dokumen RPJMN.

Program Jaminan Kesehatan (JKN) adalah program jaminan sosial yang diberikan negara kepada rakyat Indonesia sesuai amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004.

Sedangkan BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan bertugas menyelenggarakan program JKN.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Atlet Brebes agar Tenang dalam Berlatih dan Bertanding

Bentuk kerjasama yang tercantum di dalam perjanjian ini meliputi peningkatan kesadaran dan kepatuhan pemberi kerja untuk memenuhi kewajiban melalui sosialisasi program JKN kepada pemberi kerja, serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha.

Wadah atau kelompok pekerja mandiri atau pekerja bukan penerima upah dan pembinaan kepada pemberi kerja dalam rangka penegakan hukum program JKN.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x