Pelecehan Seksual Dibawah Umur Kembali Terjadi di Kota Tegal

- 12 Desember 2021, 17:59 WIB
Ilustrasi foto pelecehan
Ilustrasi foto pelecehan /Kabar Tegal / Anis Yahya/

KABAR TEGAL - Seorang anak dibawah umur sebut saja Bunga (15) warga Lebaksiu, Kabupaten Tegal menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh AD warga Kemandungan, Kota Tegal.

Informasinya, AD aktif di organisasi bahkan kabarnya pernah memimpin sebuah federasi olahraga balap motor di Kota Tegal. Namun sangat disayangkan nafsu lebih dominan ketimbang akal sehat.

Kejadiannya, saat itu Bunga dikenalkan seseorang dengan Pelaku yang kemudian diajak ke tempat kos pelaku yang berada didaerah Randugunting, Tegal Barat, Kota Tegal. Ditempat kos itulah peristiwa dugaan pelecehan seksual terjadi.

Baca Juga: Pelaku Pencabulan Belasan Santriwati Terancam 20 Tahun Penjara, Berikut Fakta Faktanya

Bunga yang mendapatkan perlakuan pelecehan seksual oleh AD tersebut, akhirnya menceritakan kejadiannya kepada saudaranya. Oleh saudaranya itu, disampaikan ke orang tuanya. Mereka kemudian melaporkan ke Polres Tegal Kota.

Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Vonny Alfarizky saat dikonfirmasi Kabar Tegal membenarkan adanya pelaporan dugaan pelecehan seksual tersebut dan pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap pelaku AD.

"Dua hari yang lalu," ujar Vonny Alfarizky menjawab pertanyaan Kabar Tegal soal penahanan pelaku melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu, 12 Desember 2021.

Baca Juga: Ustadz Ponpes Tega Cabuli Lima Santriwati, Modusnya Minta Kerok dan Pijit

Menurutnya, kejadian dugaan tindak pidana pelecehan seksual dibawah umur dapat dijerat pasal 81/82 KUHP.

"Maksimal 9 tahun," katanya.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x