Pelecehan Seksual Dibawah Umur Kembali Terjadi di Kota Tegal

- 12 Desember 2021, 17:59 WIB
Ilustrasi foto pelecehan
Ilustrasi foto pelecehan /Kabar Tegal / Anis Yahya/

Namun demikian, Vonny belum bisa memberi keterangan lebih dalam, karena harus menunggu gelar perkara bersama penyidik.

"Langsung ke penyidik mas, karena belum digelar ke saya paling besok gelarnya," beber kasatreskrim.

Sebagaimana diketahui, dalam KUHP Pasal 81 menyebutkan tentang Perlindungan Anak dan pasal 82 sendiri menyebutkan sanksi pidananya.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah