Namun demikian, Vonny belum bisa memberi keterangan lebih dalam, karena harus menunggu gelar perkara bersama penyidik.
"Langsung ke penyidik mas, karena belum digelar ke saya paling besok gelarnya," beber kasatreskrim.
Sebagaimana diketahui, dalam KUHP Pasal 81 menyebutkan tentang Perlindungan Anak dan pasal 82 sendiri menyebutkan sanksi pidananya.***