Pelaku Pencabulan Belasan Santriwati Terancam 20 Tahun Penjara, Berikut Fakta Faktanya

- 9 Desember 2021, 11:43 WIB
Oknum guru pesantren di Bandung cabuli 13 santrinya hingga hamil, 8 diantaranya sudah melahirkan, pegiat media sosial akan kawal kasus ini sampai tuntas di dukung warganet.
Oknum guru pesantren di Bandung cabuli 13 santrinya hingga hamil, 8 diantaranya sudah melahirkan, pegiat media sosial akan kawal kasus ini sampai tuntas di dukung warganet. //Pixabay/ninocare

KABAR TEGAL - Kasus pemerkosaan yang menimpa 12 santriwati yang dilakukan oleh seorang guru di Pondok Pesantren di daerah Cibiru, Bandung, Jawa Barat, mulai mencuat ke permukaan.

Perbuatan tersangka, HW dilakukan dari mulai 2016-2021 di beberapa tempat seperti hotel dan apartemen di Bandung dengan korban mencapai 12 orang.

Dari 12 korban, 8 diantaranya dilaporkan sudah ada yang melahirkan akibat tindakan yang dilakukan HW.

Baca Juga: PPKM Level 3 Batal Diberlakukan, ini Daftar Lengkap Daerah Bebas dari Covid-19 dan Cocok Untuk Liburan

Terkait kasus pemerkosaan tersebut, berikut fakta-fakta kasus 12 santriwati yang diperkosa oleh guru pesantren di Kota Bandung, dikutip Kabartegal dari Pikiran-Rakyat.com pada Kamis 9 Desember 2021

1. Ridwan Kamil Mengutuk Keras

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan bahwa pelaku HW sudah ditangkap polisi dan dalam proses pengadilan. Dia pun mengutuk keras kekejian yang dilakukan HW.

2. Reaksi MUI Kota Bandung

MUI Kota Bandung mengutuk keras hal tersebut karena dinilai bukan saja menodai ketulusan lembaga pendidikan dalam membina moral anak didiknya, tapi juga telah mengorbankan masa depan sejumlah anak yang menjadi anak asuhannya.

Baca Juga: Dua Kasus Baru Positif Covid-19 di Kabupaten Tegal, Cek Perkembangan Kasusnya

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x