KABAR TEGAL - Polisi mengungkap kronologi kasus pelecehan seksual yang berujung penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Malang, Jawa Timur, yang viral di media sosial.
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto menuturkan awal mula kejadian penganiayaan yang menimpa siswi berusia 13 tahun tersebut pada Kamis, 18 November 2021.
Penganiayaan bermula saat siswi tersebut dibawa seseorang ke suatu tempat, dan dilakukan persetubuhan.
Baca Juga: Heboh Cek Cok Dua Wanita di Bandara Soetta, Panglima TNI Beri Klarifikasi
"Kejadian itu berawal pada saat korban dibawa oleh seseorang ke suatu tempat, dan dilakukan persetubuhan," ujar Budi Hermanto, dikutip Kabartegal dari Pikiran-Rakyat.com pada Rabu, 24 November 2021.
Setelah itu, istri siri dari terduga pelaku persetubuhan kemudian mengetahui kejadian tersebut.
Pada saat itu, istri siri terduga pelaku persetubuhan membawa beberapa orang temannya untuk menginterogasi korban dan melakukan tindak kekerasan.
Baca Juga: Simak dan Perhatikan Berikut Penjelasan Perbedaan Antara Universitas, Institut, Sekolah Tinggi
Kejadian tersebut pun mengakibatkan korban mengalami tekanan psikologis dan terpukul.
Pihak Kepolisian juga masih berupaya untuk mendalami perkara tersebut dari sejumlah alat bukti yang telah diamankan.