Kepada penyidik, EW alias Ayah Ndut mengakui perbuatannya. Ia mengatakan jika perbuatan ini baru dilakukan selama satu kali.
"Pengakuannya baru sekali,’’ tutur Beddy.
Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Setiabudi.
Baca Juga: Imbas Cuitan ‘Allahmu Lemah’ Berujung Dipolisikan, Ada Apa?
Atas Tindakan pencabulan dan pelecehan yang telah dilakukan, EW dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun Nomor 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak.***