Berlaku 13 Agustus 2021, Simak Aturan Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal

- 13 Agustus 2021, 06:00 WIB
Berlaku 13 Agustus 2021, Simak Aturan Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal
Berlaku 13 Agustus 2021, Simak Aturan Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal /Dok. Humas KAI Daop 4/

Berikut syarat perjalanan menggunakan kereta api lokal:

1. Hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

2. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

Ia menyampaikan untuk memberikan kemudahan pelanggan dan mendukung program pemerintah dalam membentuk herd immunity, PT KAI menyediakan layanan vaksinasi gratis bagi pelanggan di 15 stasiun.

Baca Juga: Simak Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali Selengkapnya Berikut Ini

Stasiun yang melayani vaksinasi COVID-19 gratis adalah Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo, Madiun, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Jember, Medan, dan Padang.

Joni menyebut hingga tanggal 11 Agustus 2021 KAI sudah melayani 25.026 orang yang melakukan vaksinasi di stasiun.

Ia menegaskan pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.

Baca Juga: PT KAI Sediakan Vaksinasi Gratis Bagi Penumpang di 12 Stasiun Berikut

"Pada periode 3-9 Agustus, terdapat 2.201 pelanggan yang ditolak berangkat karena tidak sesuai persyaratan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah