Simak Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali Selengkapnya Berikut Ini

- 2 Juli 2021, 10:05 WIB
Simak Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali Selengkapnya Berikut Ini/Gestiviani Azahra
Simak Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali Selengkapnya Berikut Ini/Gestiviani Azahra /Kabar Besuki/

KABAR TEGAL - Pemerintah memutuskan untuk menjalankan kebijakan PPKM Darurat di Jawa dan Bali yang akan di lakukan mulai dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.

Dengan aturan tersebut berikut ketentuan pembatasan kegiatan dan cakupan wilayah PPKM Darurat.

1. Untuk semua sektor non-esensial menerapkan 100% Work From Home (WFH)

Baca Juga: Indonesia Terima Hampir 1 Juta Vaksin Hibah Pemerintah Jepang

2. Sektor esensial seperti perbankan,keuangan, pasar modal, teknologi informasi, penanganan karantina, industri orientasi ekspor, dan lainnya menerapkan Work From Office (WFO) maksimal 50% namun dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

3. Dalam bidang pendidikan, seperti kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan dalam jaringan (daring).

4. Sektor kritikal seperti industri perekonomian, makanan, minuman, energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, dan lainnya diperoleh Work From Office (FWO) maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: Mall Tutup Darurat PPKM, Banyak Karyawan Terancam Kena PHK

5. Supermarket, pasar tradisional, pasar swalayan, toko kelontong beroperasi hingga pukul 20:00, dengan pengunjung maksimal 50%.

6. Apotek dan toko obat tetap buka selama 24 jam.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x