Simak Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali Selengkapnya Berikut Ini

- 2 Juli 2021, 10:05 WIB
Simak Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali Selengkapnya Berikut Ini/Gestiviani Azahra
Simak Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali Selengkapnya Berikut Ini/Gestiviani Azahra /Kabar Besuki/

7. Pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan besar tutup hingga waktu yang telah di tentukan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 2 Juli 2021 Capricorn, Aquarius, Pisces: Ada yang Diam-diam Ingin Curi Perhatianmu

8. Restoran, warung makan, pedagang kaki lima hanya di perbolehkan melayani pesan antar atau take away.

9. Kegiatan kontruksi diperbolehkan beroperasi 100% namun dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

10. Untuk semua tempat ibadah di tutup hingga waktu yang telah di tentukan.

Baca Juga: PPKM Darurat, DPR: Jangan Sampai jadi Kebijakan Mandul dan Tidak Efektif

11. Fasilitas umum seperti wahana liburan, taman, perpustakaan, dan lainnya di tutup hingga waktu yang telah di tentukan.

12. Kegiatan seni/budaya, acara kemasyarakatan dan lainnya ditiadakan.

13. Kendaraan umum dapat beroperasi namun kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: Hari Bhayangkara ke-75, 35 Personel Polres Brebes Naik Pangkat

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah