7. Pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan besar tutup hingga waktu yang telah di tentukan.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 2 Juli 2021 Capricorn, Aquarius, Pisces: Ada yang Diam-diam Ingin Curi Perhatianmu
8. Restoran, warung makan, pedagang kaki lima hanya di perbolehkan melayani pesan antar atau take away.
9. Kegiatan kontruksi diperbolehkan beroperasi 100% namun dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
10. Untuk semua tempat ibadah di tutup hingga waktu yang telah di tentukan.
Baca Juga: PPKM Darurat, DPR: Jangan Sampai jadi Kebijakan Mandul dan Tidak Efektif
11. Fasilitas umum seperti wahana liburan, taman, perpustakaan, dan lainnya di tutup hingga waktu yang telah di tentukan.
12. Kegiatan seni/budaya, acara kemasyarakatan dan lainnya ditiadakan.
13. Kendaraan umum dapat beroperasi namun kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Baca Juga: Hari Bhayangkara ke-75, 35 Personel Polres Brebes Naik Pangkat