Simak Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali Selengkapnya Berikut Ini

- 2 Juli 2021, 10:05 WIB
Simak Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali Selengkapnya Berikut Ini/Gestiviani Azahra
Simak Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali Selengkapnya Berikut Ini/Gestiviani Azahra /Kabar Besuki/

14. Acara resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang, tidak diperkenankan makan di acara resepsi, dan tentunya tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

15. Pelaku perjalanan jauh dengan menggunakan transportasi seperti bus, pesawat, kereta api, dan kapal laut harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis 1), tes PCR H-2 (untuk pesawat), tes antigen H-1 (untuk transportasi lainnya).

16. Menggunakan masker rangkap 2 jika melakukan kegiatan diluar rumah.

17. Melaksanakan PPKM Mikro dikawasan yang teridentifikasi zona merah.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah