14. Acara resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang, tidak diperkenankan makan di acara resepsi, dan tentunya tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat.
15. Pelaku perjalanan jauh dengan menggunakan transportasi seperti bus, pesawat, kereta api, dan kapal laut harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis 1), tes PCR H-2 (untuk pesawat), tes antigen H-1 (untuk transportasi lainnya).
16. Menggunakan masker rangkap 2 jika melakukan kegiatan diluar rumah.
17. Melaksanakan PPKM Mikro dikawasan yang teridentifikasi zona merah.***